Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
Pelaporan penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian data dan/atau informasi Dana Desa mengenai perkembangan, kemajuan setiap penggunaan Dana Desa.
Sarana Publikasi penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:
- baliho;
- papan informasi Desa;
- media elektronik;
- media cetak;
- media sosial;
- website Desa;
- selebaran (leaflet);
- pengeras suara di ruang publik;
- media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.
Berikut kami sampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Paojepe Semester 2 Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Dana Desa (DDS) Per 31 Desember 2020 sebagaimana diketahui dalam pengelolaan Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes.
LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN DANA DESA PEMERINTAH DESA PAOJEPESEMESTER 2 TAHUN ANGGARAN 2020
|